Berita

Artikel : Kajian Kebijakan Kelembagaan Rumah Sakit Daerah, Ke-2

Dilihat 9822 kali   04/01/2023 04:28:04 WIB

Tim Website Dinkes

img_20221012150940_image.png

Lanjutan : Kajian kebijakan kelembagaan Rumah Sakit Daerah Ke-1

oleh : Sukantoro, Analis Kebijakan Madya Pemerintah Kota Yogyakarta

Penetapan ketiga sebagai UPT juga merupakan UOBK, memberikan pengertian bahwa selain Rumah Sakit Daerah sebagai UPT juga merupakan UOBK, hal ini yang membedakan dengan UPT yang lain bahwa Rumah Sakit Daerah sebagai UOBK mempunyai otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah dan pengelolaan kepegawaian. Dalam hal mempunyai otonomi dalam 3 hal tersebut maka Direktur Rumah Sakit Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan melalui penyampaian laporan.

img_20230104113124_image.png
UPT RS Pratama di Jl. Kolonel Sugiyono No.98, Brontokusuman, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta (foto : RS Pratama)

 

Untuk membahas kontroversi penetapan kelembagaan tersebut, maka perlu merujuk pada UU nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 7 ayat 3 bahwa Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus berbentuk UPT dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, atau lembaga teknis daerah dengan pengelolaan BLU atau BLUD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klas dan Perijinan Rumah Sakit pasal 3 bahwa Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, atau Instansi tertentu dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

img_20230104113231_image.png
Ruang IGD UPT RS Pratama Kota Yogyakarta (foto : RS Pratama)

 

Berdasarkan pada UU nomor 44 Tahun 2009, PP nomor 72 Tahun 2019 pasal 21 dan 43 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 maka dapat disimpulkan bahwa Rumah Sakit Daerah adalah UPT dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan, dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan dan sebagai UOBK yang mempunyai otonomi khusus dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah dan pengelolaan kepegawaian. 

Untuk meluruskan kontroversi status kelembagaan Rumah Sakit Daerah maka kalimat pada PP nomor 72 Tahun 2019 pasal 21 ayat 1 yang berbunyi “..........., selain unit pelaksana teknis Dinas Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada pasal 19, terdapat Rumah Sakit Daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus” dapat diubah menjadi “............., selain unit pelaksana teknis Dinas Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada pasal 19 terdapat Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus”. Begitu juga bunyi pasal 43 yang berbunyi “..........., selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat Rumah Sakit Daerah kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus .........” diubah menjadi “..........., selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat unit pelaksana teknis Rumah Sakit Daerah kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus .........”

Jadi penetapan kelembagaan Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus dan bukan merupakan UPT, dan penetapan Rumah Sakit Daerah sebagai UOBK saja tidak sesuai dengan yang dikehendaki PP nomor 72 Tahun 2019, UU nomor 44 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 Tahun 2020 bahwa Rumah Sakit Daerah sebagai UPT dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan. 

Pada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Rumah Sakit Daerah termasuk ke dalam Lembaga Teknis Daerah, tetapi di UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak disebutkan lagi dalam Lembaga Teknis Daerah, sehingga dengan demikian karena tidak lagi menjadi lembaga teknis daerah maka Rumah Sakit Daerah menjadi lembaga di bawah Organisasi Pemerintah Daerah yang mengurusi bidang kesehatan.

Referensi : 

  1. UU nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. PP nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit.

(SDR)

img_20221011153304_image.png