Berita

Zona Risiko Covid-19 Minggu Ke-10 (5 - 11 Maret) Tahun 2023 Kota Yogyakarta

Dilihat 970 kali   07/03/2023 06:17:47 WIB

Tim Website Dinkes

img_20220922110436_logoig_promkesdinkes.jpg
img_20230307131854_ZonarisikoM-105-11Mar2023.png

Zona Risiko COVID-19 Kota Yogyakarta pada Minggu Ke-10 Tahun 2023 atau Periode 5 - 11 Maret 2023 menunjukkan Risiko Rendah (2,95).

Kemantren/Kecamatan (12) di Kota Yogyakarta berada dalam status tidak berpengaruh atau zona hijau, yakni:

  1. Danurejan
  2. Gedong Tengen
  3. Ngampilan
  4. Pakualaman
  5. Mergangsan
  6. Jetis
  7. Gondomanan
  8. Umbulharjo
  9. Wirobrajan
  10. Kraton
  11. Gondokusuman
  12. Kotagede

Kemantren/Kecamatan (2) di Kota Yogyakarta berada dalam status risiko rendah atau zona kuning, yakni:

  1. Tegalrejo
  2. Mantrijeron
img_20220922110614_image.png

Zona Risiko Covid-19 pada tingkat Kelurahan menunjukkan 43 kelurahan berada dalam status tidak berpengaruh atau zona hijau, yakni :

  1. Bener
  2. Kricak
  3. Tegalrejo
  4. Bumijo
  5. Gowongan
  6. Klitren
  7. Kotabaru
  8. Terban
  9. Baciro
  10. Bausasran
  11. Suryatmajan
  12. Tegalpanggung
  13. Pringgokusuman
  14. Sosromenduran
  15. Ngampilan
  16. Notoprajan
  17. Pakuncen
  18. Patangpuluhan
  19. Mantrijeron
  20. Suryodiningratan
  21. Kadipaten
  22. Panembahan
  23. Ngupasan
  24. Gunungketur
  25. Purwokinanti
  26. Muja Muju
  27. Pandeyan
  28. Semaki
  29. Sorosutan
  30. Tahunan
  31. Warungboto
  32. Brontokusuman
  33. Keparakan
  34. Wirogunan
  35. Prenggan
  36. Rejowinangun
  37. Cokrodiningratan
  38. Prawirodirjan
  39. Giwangan
  40. Wirobrajan
  41. Demangan
  42. Purbayan
  43. Patehan

Zona Risiko Covid-19 pada tingkat Kelurahan menunjukkan 2 kelurahan berada dalam status risiko rendah atau zona kuning, yakni:

  1. Gedongkiwo
  2. Karangwaru

Waspada Covid-19 Varian baru 

Tetap selalu jaga diri, jaga keluarga dan sahabat dari tertular Covid-19 dengan Hindari Mobilitas dan Interaksi yang berisiko.
Taati Protokol Kesehatan.

Waspada penyakit lainnya

Indonesia tengah menghadapi Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri di beberapa daerah. Difteri adalah penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium diptheriae dan ditandai dengan adanya peradangan pada selaput saluran pernapasan bagian atas, hidung dan kulit. Pencegahan yang dapat dilakukan yaitu dengan imunisasi lengkap, yaitu:

(1) Tiga dosis imunisasi dasar DPT-HB-Hib (Difteri, Pertusis, Tetanus, Hepatitis-B dan Haemofilus influensa tipe b) pada usia 2, 3 dan 4 bulan,

(2) Satu dosis imunisasi lanjutan DPT-HB-Hib saat usia 18 bulan,

(3) Satu dosis imunisasi lanjutan DT (Difteri Tetanus) bagi anak kelas 1 SD/sederajat,

(4) Satu dosis imunisasi lanjutan Td (Tetanus difteri) bagi anak kelas 2 SD/sederajat, dan 

(5) Satu dosis imunisasi lanjutan Td bagi anak kelas 5 SD/sederajat.

Sumber: Kemkes Indonesia

img_20221011153304_image.png