Berita
Monitoring Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel dan Resto
Dilihat 386 kali 20/03/2023 15:27:53 WIB
Tim Website Dinkes
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Perda Nomor 2 tahun 2017 bahwa tempat umum merupakan salah satu sasaran dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Tempat umum yang dimaksud dalam kebijakan tersebut adalah tempat wisata, tempat rekreasi dan hiburan, hotel, restoran, kantin, halte, terminal angkutan penumpang, stasiun kereta api, fasilitas olah raga dalam ruangan/gedung tertutup, pusat perbelanjaan.

Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diberlakukan di Kota Yogyakarta sejak 20 Maret 2017 dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah faktor risiko penyakit menular baik perokok dan orang disekitarnya serta penyehatan lingkungan.
Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Dinas Kesehatan dalam hal ini sebagai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan berkewajiban dalam pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR.

Dinas Kesehatan bersama pihak terkait secara rutin melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi KTR di Tempat-tempat Umum di Wilayah Kota Yogyakarta khususnya Hotel dan Resto.
Tanggal 13-17 Maret 2023 Tim Pelaksana Perda KTR dari Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan LSM The Union melakukan monitoring dan evaluasi dengan sampling pada beberapa hotel dan resto di wilayah Kota Yogyakarta. Delapan hotel dan rumah makan (resto) dijadikan sebagai sampel dalam monitoring dan evaluasi penerapan Perda KTR dantaranya Tempo Gelato, Mi Gacoan, Resto Bale Ayu, Hotel KJ, Hotel Matahari, Es Cokelat Kraton, nDalem Ngabean dan nDalem Poenakawan.

“Monitoring dan evaluasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Satpol PP, dan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam hal ini dibersamai oleh The Union Indonesia”, jelas drg Arumi Wulansari MPH Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta terkait dengan monitoring pelaksanaan Perda KTR di Kota Yogyakarta.
Dengan monitoring dan evaluasi secara rutin diharapkan pengelola hotel dan resto di Kota Yogyakarta telah mengikuti penerapan KTR secara benar sesuai Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017. (tim promkes/arumi/SDR)

-
Evaluasi Aksi Daerah Upaya Kesehatan Jiwa dan NAPZA51x tampil08/06/2023
-
Penguatan Kewaspadaan Penyakit Menular dan PD3I Bersama Rumah Sakit62x tampil07/06/2023
-
Zona Risiko Covid-19 Minggu Ke-23 (4 - 10 Juni) Tahun 2023 Kota Yogyakarta94x tampil06/06/2023
-
Zona Risiko Covid-19 Minggu Ke-22 (28 Mei - 3 Juni) Tahun 2023 Kota Yogyakarta85x tampil02/06/2023
-
Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) pada Puskesmas di Kota Yogyakarta192x tampil25/05/2023
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Covid-19 di Kota Yogyakarta Minggu Ke-22, 28 Mei - 3 Juni 202319x tampil09/06/2023
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-22 Tahun 2023, 28 Mei - 3 Juni 202316x tampil09/06/2023
-
Yang Perlu Diketahui Tentang Imunisasi dan Vaksinasi?55x tampil07/06/2023
-
Covid-19 di Kota Yogyakarta Minggu Ke-21, 21 - 27 Mei 202348x tampil05/06/2023
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-21 Tahun 2023, 21 - 27 Mei 202354x tampil05/06/2023
- HARI INI 6.476
- BULAN INI 108.442
- TAHUN INI 1.044.873
- SEMINGGU TERAKHIR 87.898
- SEBULAN TERAKHIR 238.201
- SETAHUN TERAKHIR 2.688.006
- TOTAL PENGUNJUNG 3.409.706