Berita

Monitoring Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel dan Resto

Dilihat 2202 kali   20/03/2023 15:27:53 WIB

Tim Website Dinkes

img_20220922110436_logoig_promkesdinkes.jpg

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Perda Nomor 2 tahun 2017 bahwa tempat umum merupakan salah satu sasaran dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Tempat umum yang dimaksud dalam kebijakan tersebut adalah tempat wisatatempat rekreasi dan hiburanhotelrestorankantinhalteterminal angkutan penumpangstasiun kereta apifasilitas olah raga dalam ruangan/gedung tertutuppusat perbelanjaan.

 

img_20230320154010_image.png
Monitoring Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Resto Bale Ayu

Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diberlakukan di Kota Yogyakarta sejak 20 Maret 2017 dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah faktor risiko penyakit menular baik perokok dan orang disekitarnya serta penyehatan lingkungan. 

Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Dinas Kesehatan dalam hal ini sebagai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan berkewajiban dalam pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR.

 

img_20230320153752_image.png
Monitoring Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempo Gelato

Dinas Kesehatan bersama pihak terkait secara rutin melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi KTR di Tempat-tempat Umum di Wilayah Kota Yogyakarta khususnya Hotel dan Resto

Tanggal 13-17 Maret 2023 Tim Pelaksana Perda KTR dari Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja  dan LSM The Union melakukan monitoring dan evaluasi dengan sampling pada beberapa hotel dan resto di wilayah Kota Yogyakarta. Delapan hotel dan rumah makan (resto) dijadikan sebagai sampel dalam monitoring dan evaluasi penerapan Perda KTR dantaranya Tempo Gelato, Mi Gacoan, Resto Bale Ayu, Hotel KJ, Hotel Matahari, Es Cokelat Kraton, nDalem Ngabean dan nDalem Poenakawan.

img_20230320154240_image.png
Monitoring Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Mi Gacoan

Monitoring dan evaluasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Satpol PP, dan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam hal ini dibersamai oleh The Union Indonesia”, jelas drg Arumi Wulansari MPH Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta terkait dengan monitoring pelaksanaan Perda KTR di Kota Yogyakarta.

Dengan monitoring dan evaluasi secara rutin diharapkan pengelola hotel dan resto di Kota Yogyakarta telah mengikuti penerapan KTR secara benar sesuai Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017. (tim promkes/arumi/SDR)

 

img_20230320154808_image.png

img_20221011153304_image.png