Berita

Penguatan Kewaspadaan Penyakit Menular dan PD3I Bersama Rumah Sakit

Dilihat 4955 kali   07/06/2023 11:05:00 WIB

Tim Website Dinkes

img_20221012150940_image.png

Penguatan jejaring dengan rumah sakit merupakan langkah strategis dalam rangka kewaspadaan dan pencegahan penyakit. Rumah Sakit, sebagai fasilitas rujukan perawatan, menerima pasien dengan berbagai kondisi dan riwayat sakit tertentu baik penyakit tidak menular, penyakit menular maupun penyakit lainnya termasuk penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Dalam ruang linkup pekerjaan tersebut, rumah sakit juga memiliki rekam jejak pasien yang detail baik data dasar pasien, riwayat sakit, tindakan, pengobatan dan lainnya.

img_20230607110606_image.png
Kepala Dinas Kesehatan drg. Emma Rahmi Aryani, MM memberikan arahan

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta melalui Kelompok Substansi Surveilans Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan bersama 18 rumah sakit dan klinik di wilayah Kota Yogyakarta memperkuat jejaring kewaspaadan untuk pencegahan penyakit menular dan PD3I pada tahun 2023. Program Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) dengan aplikasi SKDR dilaksanakan secara rutin mulai tahun 2023

Pada Selasa, tanggal 16 Mei 2023 dilaksanakan pertemuan koordinasi untuk surveilans aktif di Rumah Sakit dan klinik untuk penyakit menular dan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Pertemuan dihadiri sebanyak 35 orang penangungjawab ruang/bangsal anak dan surveilans dari 17 rumah sakit dan 1 klinik.  Kepala Dinas Kesehatan drg. Emma Rahmi Aryani, MM memberikan arahan dan menyampaikan terima kasih atas peran serta semua rumah sakit dan klinik dalam tatalaksana pasien dan pencegahan penyakit. Kepala Dinas Kesehatan mengharapkan selalu ada komunikasi antara rumah sakit dengan Dinas Kesehatan untuk penguatan jejaring dalam rangka pencegahan penyakit di Kota Yogyakarta.

 

img_20230607112133_image.png
Andri Setyo Dwi Nugroho, S. Kep., MPH, narasumber Dinkes DIY memberikan review terkait dengan pentingnya surveilans aktif di rumah sakit 

Andri Setyo Dwi Nugroho, S. Kep., MPH, narasumber Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan review terkait dengan pentingnya surveilans aktif di rumah sakit dan Hospital Record Review (HRR) PD3I. Hospital Record Review (HRR) dilakukan untuk telusur atau melacak kasus melalui catatan medis terhadap kasus PD3I yang berpotensi ‘lolos’ saat dilakukan tatalaksana perawatan. Pada tahun 2023 HRR secara khusus dilakukan untuk kasus AFP mengingat kejadian kasus Polio di Kabupaten Pidie Aceh dan Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.

“Terdapat kurang lebih 20 penyakit dengan gejala AFP yang kemungkinan belum terpantau sebagai AFP sehingga perlu dilakukan HRR. langkah yang dilakukan dengan pengecekan status dilakukan pada semua kasus PD3I dan yang telah didiagnosis AFP, selanjutnya dikonsultasikan kepada DPJP” jelas Andri tentang pelaksanaan HRR di dirumah sakit.

 

img_20230607110734_image.png
Sub Koordinator Kelompok Substansi Suveilans PD SIK, menyampaikan pengantar kepada peserta

Kesepakatan bersama diambil untuk penguatan peran rumah sakit dan klinik dalam pencegahan penyakit, rumah sakit akan ;

  1. Menetapkan Tim Surveilans Rumah Sakit dengan Surat Keputusan Pimpinan Rumah Sakit atau Klinik
  2. Melakukan Surveilans Aktif RS (SARS) ; percontohan RSUD Yogyakarta, RS Pratama, RS Bethesda, RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta
  3. Melakukan Hospital Record Review (HRR) merupakan bagian dari SARS dalam periode tertentu.

Sub Koordinator Kelompok Substansi Suveilans PD SIK, Solikhin Dwi R, MPH menegaskan bahwa dengan Surveilans Aktif RS (SARS) diharapkan deteksi dan kewaspadaan penyakit menular dan PD3I akan meningkat.

“Ya, ditahun 2023 ini kita telah aktifkan kembali Surveilans Aktif RS (SARS), penguatan jejaring ini kita jaga dengan komunikasi dan supervisi secara aktif” tambah pak Shol. (SDR)

img_20221011153304_image.png