Berita

PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DINAS KESEHATAN SEMESTER 1 TAHUN 2015

Dilihat 1758 kali   16/09/2015 03:04:12 WIB

Tim Website Dinkes

Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dinas Kesehatan semester I (bulan Januari - Juni) tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Juni 2015. Adapun syarat pengajuan DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) yaitu:

  1. DUPAK yang diajukan 1 semester
  2. DUPAK dimasukkan ke dalam stop map dengan rincian :
    1. Map warna kuning untuk Dokter, Dokter Gigi, dan Analis
    2. Map warna hijau untuk Bidan, AA, dan Perekam Medis
    3. Map warna merah untuk Perawat dan Nutrisionis
    4. Map warna biru untuk Perawat Gigi dan Sanitarian
    5. Map warna coklat untuk Apoteker, PKM, dan Epidemiolog
  3. Kelengkapan DUPAK meliputi :
    1. PAK semester sebelumnya,
    2. Laporan bulanan, Laporan harian,
    3. Buku Catatan Pribadi (BCP),
    4. SK Kenaikan Pangkat terakhir,
    5. SK Jabatan Fungsional terakhir,
    6. Berkas Tambahan meliputi : Fotokopi Ijazah, Surat Melaksanakan Pelayanan Profesi, Surat kegiatan Pengembangan Profesi, Surat kegiatan penunjang Profesi, Fotokopi SIP, SIK di Puskesmas dan Fotokopi Sertifikat (sertifikat asli ditunjukkan).
    7. Untuk penetapan Angka Kredit pertama disertai surat pernyataan telah melaksanakan tugas (SPMT) sebagai pejabat fungsional sesuai dengan profesinya.

 

Pengajuan DUPAK paling lambat tanggal 27 Mei 2015 sedangkan penilaian DUPAK dilaksanakan tanggal 1, 3, 4, dan 5 Juni 2015 di Aula Utama RSUD Jogja. DUPAK yang masuk pada semester I sebanyak 377 dan 1 DUPAK titipan dari RS DKT. Angka Kredit Jabatan Fungsional Kesehatan ditetapkan pada awal bulan Juli 2015.