Berita

DESIMINASI DAN INFORMASI DEPOT AIR MINUM ISI ULANG ( DAMIU ) DI KOTA YOGYAKARTA

Dilihat 5128 kali   29/02/2016 02:06:10 WIB

Tim Website Dinkes

Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang persyaratan kualitas air minum.

Depot Air Minum ( DAM ) adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen.

Higiene Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor resiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat , peralatan dan penjamah terhadap air minum agar aman dikonsumsi ( Permenkes Nomor 43 Tahun 2014 tentang Hygiene Sanitasi Depot Air Minum ), Higiene sanitasi Depot Air Minum dilaksanakan oleh pengelola Depot Air Minum dan Inspeksi sanitasi Depot Air Minum dilaksanakan secara Internal dan Eksternal.

Inspeksi Sanitasi secara Internal dilaksanakan oleh pengusaha DAMIU, sedangkan Inspeksi Sanitasi secara eksternal dilaksanakan oleh petugas Kesehatan baik di tingkat Puskesmas maupun Dinas Kesehatan. Persyaratan Higiene Sanitasi Damiu Meliputi Tempat; Peralatan; dan penjamah.

Pada Hari Senin 15 Februari 2016 , bertempat di Aula I , Dinas Kesehatan Melaksanakan Desiminasi dan Informasi DAMIU di Kota Yogyakarta. Peserta Desinfo adalah Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang yang tergabung dalam ASDAM ( Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang ) di Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan ini dibahas mengenai Hasil Pemeriksaan Air yang di ambil dari Depot Air Minum di beberapa wilayah kota yogyakarta. Dengan pembahasan persebut Dinas kesehatan mengadvokasi pengusaha DAMIU untuk lebih meningkatkan kualitas Air yang dijual dan Hygiene Sanitasi Depot Air Minum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan penyakit pada konsumen mereka.

Dalam Desinfo DAMIU djelaskan pula tata cara pengambilan sampel untuk pemeriksaan air secara mikrobiologi dan secara kimia. Dengan mengetahui tata cara pengambilan sampel air, diharapkan pemilik Depot dapat memepercayai validitas pengambilan sampel yang dilaksanakan. Dan meningkatkan kesadaran mereka untuk melakukan pemeriksaan air secara mandiri.