Berita

Standardisasi Pelayanan Ambulans di Kota Yogyakarta

Dilihat 189 kali   08/11/2024 12:52:46 WIB

Tim Website Dinkes

img_20221011153304_image.png

Mengutip dari laman upk Kemenkes, Pelayanan Ambulans disebutkan sebagai bagian dari pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan evakuasi medis. Penyelenggaraan pelayanan ambulans harus mengikuti ketentuan/standar pelayanan serta harus memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan. Ambulans gawat darurat darat adalah ambulans darat yang digunakan untuk menangani dan/atau mengangkut pasien dengan kondisi gawat darurat atau berpotensi mengancam nyawa dari suatu tempat ke tempat lain untuk mendapatkan pengobatan.

 

img_20241108130351_image.png
Pemeriksaan ambulans non fasilitas kesehatan di halaman Balaikota Yogyakarta

Sebagaimana diketahui pelayanan ambulans dilakukan untuk tujuan: pertolongan penderita gawat darurat pra-rumah sakit dan pengantaran ke fasilitas pelayanan kesehatan, pengangkutan penderita gawat darurat dari lokasi kejadian ke tempat tindakan atau ke rumah sakit dan sebagai kendaraan transpor rujukan. 

img_20221012150940_image.png

Sebagai transportasi atau kendaraan medis ambulans dilengkapi dengan peralatan medis untuk memberikan pertolongan pertama pasien dalam perjalanan menuju fasilitas pelayanan kesehatan. Ambulans dilengkapi dengan sirine dan lampu rotator darurat untuk memberi tahu pengguna jalan lain supaya memberikan jalan kepada mobil ambulans yang sedang beroperasi.

 

img_20241108130451_image.png
Pengecekan alat medis dan obat yang tersedia di mobil ambulans

Penyelenggaraan pelayanan ambulans di Kota Yogyakarta saat ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah dan fasyankes swasta yang membutuhkan penunjang pelayanan ambulans, namun masyarakat juga menyelenggarakan pelayanan ambulans untuk tujuan sosial dan membantu pemerintah dalam membawa pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

img_20231102135732_image.png

Dalam rangka standardisasi pelayanan ambulans, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan dan pengecekan sarana-prasarana ambulans yang diselenggarakan oleh masyarakat dan non fasilitas pelayanan kesehatan. Pengecekan dilakukan di halaman Balaikota Yogyakarta pada 7 November 2024 untuk melihat kesesuaian dan kelengkapan alat kesehatan dan eksterior (sirine, rotator, dan lainnya) ambulans dengan standar ambulans dari pedoman teknis ambulans Kementerian Kesehatan. Sebanyak 15 penyelenggara pelayanan ambulans, di antaranya dari Kemantren Tegalrejo, AmbulanMU, Jupiter, KUB, Kesi Purwokinanti, dan FKPM. Pemeriksaan dan pengecekan ambulans diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan.

 

img_20241108130614_image.png
Petugas melakukan pemeriksaan

dr. Okto Heru Santosa, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan dalam rangka menjaga mutu pelayanan ambulans yang beroperasi di wilayah  Kota Yogyakarta akan dilaksanakan setiap tahun.

 

img_20241108130433_image.png
Usai dilakukan pemeriksaan, mobil ambulans diberi stiker Ambulans Kota Yogyakarta

Usai dilakukan pengecekan dan dinyatakan laik, setiap ambulans diberi (ditempel) stiker ambulans Kota Yogyakarta, dan terdaftar sebagai ambulans Kota Yogyakarta. (anwar_yanruj/shol).

 

img_20241108110152_image.png