Berita

Pengawasan Label dan Iklan Produk Industri Pangan Tangga (PIRT) di Kota Yogyakarta

Dilihat 140 kali   14/11/2024 12:13:14 WIB

Tim Website Dinkes

img_20221011153304_image.png
img_20241114122146_image.png
Kegiatan tindak lanjut hasil pengawasan iklan PIRT

Sebagai upaya mengenalkan produk dan merek, umumnya produsen menyajikan informasi untuk mengangkat citra produk yang baik dan positif melalui iklan. Iklan bisa disajikan secara langsung maupun tidak langsung dengan media. Saat ini, media sarana mengiklankan produk sangat variatif dinamis dan berkembang pesat terutama setelah kehadiran media sosial sebagai sarana iklan. Tidak terkecuali produsen pangan (industri rumah tangga pangan) juga membutuhkan media untuk promosi atau mengiklankan produk.

 

img_20241114122220_image.png
Narasumber Intan Dewi Larasati, S.T.P., M.Sc memberikan penjelasan Keamanan Pangan : Pengawetan dan Bahan Tambahan Pangan
img_20221012150940_image.png

Iklan produksi pangan oleh IRTP harus diberikan secara obyektif dan memenuhi kriteria iklan untuk produksi pangan. Iklan yang berlebihan dan klaim yang tidak obyektif terhadap produk pangan akan memberikan persepsi yang keliru terhadap produk pangan.
Dalam rangka memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaku usaha pangan, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta melalui Seksi Farmasi Alat Kesehatan dan makanan Minuman (Farmakmin) menyelenggarakan kegiatan tindak lanjut atas hasil pengawasan iklan PIRT di Kota Yogyakarta. Tindak lanjut yang dilakukan berupa pembinaan untuk perbaikan atas temuan pada proses pengujian, penandaan dan iklan dari produk pangan.

 

img_20241114122242_image.png
drg. Ambarwati Triwinahyu (Kepala Seksi Farmakmin) dan Christiana Woro Pramudya, S.Si (Balai Besar POM DIY) memandu tindak lanjut pengawasan iklan PIRT


Sebanyak 35 peserta terdiri dari pelaku usaha PIRT, Penyuluh dan Pengawas Keamanan Pangan Puskesmas dan Dinas Kesehatan hadir mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam dua hari pada Selasa-Rabu, 12-13 November 2024 di The Alana Hotel dan Conference Center Malioboro. 
Selain perhatian khusus pada pengiklanan produk, pada kegiatan tersebut juga dilakukan penguatan untuk tindaklanjut oleh produsen pangan (IRTP) terhadap rekomendasi dari hasil pengawasan dan supervisi.

 

img_20241114122425_image.png
Peserta kegiatan evaluasi pada hari pertama
img_20231102135732_image.png

“Kami berharap pelaku usaha IRTP dapat menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh petugas Dinas Kesehatan atas hasil pengawasan, sehingga pangan yang beredar di masyarakat terjamin mutu dan keamanannya”, jelas drg. Ambarwati Triwinahyu Kepala Seksi Farmakmin.

 

img_20241114122523_image.png
Foto bersama peserta dan penyelenggara kegiatan, Seksi Farmakmin


Untuk memberikan penguatan pemahaman terhadap kebijakan keamanan pangan, teknis pengelolaan pangan industri rumah tangga, iklan dan tentang hygiene dan sanitasi pada proses produksi pangan di hadirkan narasumber dari unsur birokrasi dan akademisi. Narasumber pada kegiatan tersebut diantaranya Enny Suharyati, A.Md.KL (Tim Kerja KLK3O), Haryono, SKM, M.Kes (Poltekes Kemenkes), Syafrizal, S.I.P., M.A (Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM), Intan Dewi Larasati, S.T.P., M.Sc (Departemen Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian FTP UGM), Christiana Woro Pramudya, S.Si (Balai Besar POM Daerah Istimewa Yogyakarta).

 

img_20241114122635_image.png
Syafrizal, S.I.P., M.A (Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM) memaparkan materi komunikasi publik


Diharapkan, kedepan terbentuknya sinergi antara pelaku usaha PIRT di Kota Yogyakarta dan Dinas Kesehatan akan mengokohkan terwujudnya kemanan pangan yang beredar di Kota Yogyakarta. (dina_farmakmin/shol)

 

img_20241114123933_image.png