Berita

Dukung KTR Malioboro, Plaza Malioboro Sediakan Tempat Khusus Merokok

Dilihat 810 kali   04/06/2025 09:36:12 WIB

Tim Website Dinkes

Selasa, 3 Juni 2025 Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bersama UPT Pengelola Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta melakukan verifikasi penyediaan Tempat Khusus Merokok (TKM) pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ruas Malioboro. Kali ini penyediaan Tempat Khusus Merokok (TKM) dilakukan oleh Pengelola Plaza Malioboro.

 

img_20250605125350_WhatsAppImage2025-06-05at12.45.35_8be3d86f.jpg
Kasi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogakarta (tengah) bersama  Drs. Ekwanto, A.Md., (kiri) dan GM Plaza Malioboro, Indra Gunawan Wicaksono (kanan) dalam verifikasi Tempat Khusus merokok di Plaza Malioboro

General Manager Plaza Malioboro, Indra Gunawan Wicaksono menegaskan komitmen terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Yogyakarta terutama dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro. Sebagaimana diketahui kawasan Malioboro merupakan destinasi wisata utama di Kota Yogyakarta dan merupakan zona vegetasi dengan tanaman perindang yang berfungsi mereduksi polusi udara termasuk asap rokok.

img_20221011153304_image.png

“Kami mendukung penuh kawasan tanpa rokok di Malioboro dan berharap para pengunjung selalu merasa nyaman sehingga jumlah kunjungan ke Malioboro akan meningkat termasuk kunjungan di Plaza Malioboro”, jelas Indra Gunawan.

Fasilitas Tempat Khusus Merokok (TKM) baru di Plaza Malioboro berada di area balkon Beranda Plaza Malioboro yang tidak memiliki akses langsung keluar masuk pengunjung sehingga pengunjung tidak terpapar asap rokok.

 

img_20250605132205_WhatsAppImage2025-06-05at12.19.38_6e12e57c.jpg
Penempelan stiker "Malioboro Kawasa Tanpa Rokok" pada tempat duduk di Malioboro

Hasil evaluasi dan verifikasi oleh Tim Dinas Kesehatan menetapkan Tempat Khusus Merokok (TKM) di Plaza Malioboro telah memenuhi persyaratan. Tempat Khusus Merokok (TKM) Plaza Malioboro memilik ruang yang luas dan tidak berada di lokasi berlalu lalang pengunjung, tersedia asbak. Posisi di balkon tidak menggangg aktifitas  wisatawan atau pengunjung kawasan Malioboro dan khususnya di Plaza Malioboro.

Pada kesempatan tersebut Tim Dinas Kesehatan memberikan masukan kepada pelaku usaha bahwa dalam pengelolaan Tempat Khusus Merokok (TKM) selalu mengikuti standarisasi TKM di kawasan Malioboro.

 

img_20250605132438_WhatsAppImage2025-06-05at12.23.59_7fe2b503.jpg
Seorang pengemudi becak menempelkan stiker “Malioboro Kawasa Tanpa Rokok" pada becak miliknya

Atas peran Pengelola Plaza Malioboro dalam menciptakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas kesehatan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pelaku usaha yang berkomitmen terhadap setiap kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta.

img_20221012150940_image.png

“Kami sangat berterima kasih atas partisipasi para pelaku usaha, melalui upaya bersama Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro, optimis bisa berhasil. Selanjutnya dengan semakin banyak TKM yang diverifikasi akan terwujud Malioboro yang nyaman dan bebas emisi,” jelas Drs. Ekwanto, A.Md., Kepala UPT Pengelola Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta.

Menyambut penjelasan Ekwanto, Kepala Seksi Promosi drg. Arumi Wulansari, MPH menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dalam dua hari setelah verifikasi TKM di Plaza Yogyakarta akan melakukan verifikasi sebanyak 20 TKM yang disediakan oleh pelaku usaha di berbagai lokasi.

“Jika Tempat Khusus Merokok (TKM) yang disediakan belum memenuhi syarat, akan kami sarankan untuk segera dipenuhi dan akan terus melakukan monitoring serta evaluasi”, tegas Arumi. Wujudkan Kawasan Malioboro bebas asap rokok (shol/arumi)

img_20241203104206_image.png