Berita
Implementasi Statistik Sektoral di Dinas Kesehatan Tahun 2026
Dilihat 547 kali 23/01/2026 11:17:55 WIB
Tim Website Dinkes
Pada empat tahun terakhir Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kominfosan, BAPPEDA dan Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta secara masif dan simultan mendorong implementasi statistik sektoral pada semua organisasi perangkat daerah dan kemantren.
Kepala Dinas Kominfosan sebagai pimpinan Walidata Kota Yogyakarta dalam kesempatan pengarahan menjelaskan bahwa sejak Tahun 2024 dilakukan penilaian implementasi statistik sektoral. Penilaian dalam bentuk Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) tersebut dilakukan untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral.

“Penilaian tingkat kematangan penyelenggaraan Statistik Sektoral menjadi salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Yogyakarta”, tegas Ignatius Trihastono, S.Sos., MM. terhadap posisi penyelenggaraan statistik sektoral dalam penilaian reformasi birokrasi OPD.

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang diinisiasi untuk menerapkan prinsip-prinsip statistik sektoral sejak awal kebijakan digulirkan. Pada tahun 2024 Dinas Kesehatan memperoleh peringkat 3 dalam Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) dan peringkat 2 pada tahun 2025.

Pada tahun 2026 diharapkan ada kenaikan cakupan penyelenggaraan statistik sektoral oleh produsen data di internal Dinas Kesehatan baik dari Seksi, Sub Bagian, Tim kerja, Pemegang Program Kesehatan, tim penyelenggara survei dan lainnya.
MENGENAL STATISTIK SEKTORAL
Pengenalan ulang, sosialisasi dan internalisasi statistik sektoral yang ‘wajib’ dilaksanakan oleh OPD tersebut perlu dilakukan untuk memangkas kesenjangan pemahaman.
Bertumpu pada pemahaman yang baik diharapkan semua pihak -produsen data- dapat menyelengarakan kegiatan statistik secara baik dan benar. Beberapa hal mendasar yang perlu diketahui diantaranya :
Apa Statistik Sektoral?
Pengertian menurut BPS, adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan suatu instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan.
Pengertian praktis, adalah data atau informasi statistik yang dikumpulkan, diolah, dan disajikan oleh Dinas Kesehatan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan untuk pembangunan kesehatan .
Apa Manfaat Statistik Sektoral di Dinas Kesehatan?
Manfaat statistik sektoral adalah untuk mengetahui status kesehatan (kematian, kesakitan, disabilitas dan lainnya), mengetahui kecenderungan masalah kesehatan, menentukan prioritas, perencanaan, pelaksanaan pembangunan kesehatan, acuan dalam evaluasi, pengendalian dan lainnya.

Selain Statistik Sektoral ada Berapa Jenis Statistik?
Selain statistik sektoral ada 2 (dua) jenis statistik lainnya yakni Statistik Dasar dan statistik khusus
Statistik Dasar, kegiatan statistik yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional dan makro. Contoh : Inflasi, IPM, Pertumbuhan Ekonomi.
Statistik Khusus, kegiatan statistik yang diselenggarakan oleh perorangan atau masyarakat untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat. Contoh : Penelitian, Quick count

Kapan Statistik Sektoral Dilaksanakan?
Statistik sektoral telah dilaksanakan sejak organisasi perangkat daerah terbentuk atau sejak kegiatan yang menghasilkan data dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah.
Kenapa penyelenggaraan statistik sektoral yang baik harus dilakukan?
Karena data penyelenggaraan statistik akan dimanfaatkan dalam evaluasi, penetapan prioritas dan perencanaan Pembangunan kesehatan di daerah sehingga data yang dihasilkan harus memenuhi validitas ,reabilitas dan prinsip-prinsip data yang harus memenuhi standar data, memiliki metadata, menerapkan kode referensi dan memenuhi kaidah-kaidah interoperabilitas.
Di OPD Dinas Kesehatan, siapa saja yang menyelenggarakan statistik sektoral sesuai kaidah statistik sektoral?
Di OPD Dinas Kesehatan, statistik sektoral diselenggarakan Seksi, Sub Bagian, Tim Kerja, pemegang program kesehatan (programmer), Tim yang menyelenggarakan survei dan unit lain yang menghasilkan data atau disebut produsen data.
Data apa saja yang dihasilkan oleh produsen data di Dinas Kesehatan?
Data yang dihasilkan oleh produsen data di Dinas Kesehatan adalah data kegiatan dan data produk administrasi. (shol)

-
Pelaksanaan WFH dalam Rangka Transformasi Budaya Kerja ASN di Dinas Kesehatan384x tampil10/04/2026
-
Dinkes Kerja Bakti di Sepanjang Kawasan Malioboro245x tampil08/04/2026
-
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI untuk Kasus Campak di Kota Yogyakarta403x tampil31/03/2026
-
Pos Pelayanan Kesehatan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1447 H/2026 M Ditutup463x tampil25/03/2026
-
Pelayanan Jamkesda Tutup pada Cuti Bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri506x tampil18/03/2026
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-14 Tahun 2026, 5 - 11 April 202668x tampil17/04/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-13 Tahun 2026, 29 Maret - 4 April 2026195x tampil10/04/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-12 Tahun 2026, 22 - 28 Maret 2026222x tampil02/04/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-11 Tahun 2026, 15 - 21 Maret 2026219x tampil30/03/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-10 Tahun 2026, 8 - 14 Maret 2026251x tampil26/03/2026
- HARI INI 1.941
- BULAN INI 85.111
- TAHUN INI 516.186
- SEMINGGU TERAKHIR 25.773
- SEBULAN TERAKHIR 123.048
- SETAHUN TERAKHIR 1.769.746
- TOTAL PENGUNJUNG 10.262.907