Berita

Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Rumah Sakit di Kota Yogyakarta

Dilihat 4175 kali   15/07/2026 13:50:56 WIB

Tim Website Dinkes

Umbulharjo. Fasilitas pelayanan kesehatan memiliki data strategis yang dikelola dalam infrastruktur sistem informasi fasilitas kesehatan. Data vital manajemen, data rekam medis pasien, data logistik dan lainnya terkompilasi menjadi big data pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan. Perlindungan dan pengamanan data strategis dari retasan pihak luar untuk tujuan merusak, pemanfaatan dan penyalahgunaan seperti kebocoran data pasien, serangan ransomware, dan gangguan terhadap sistem pelayanan kesehatan perlu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

img_20260715135240_image.png
Rapat Koordinasi Pembentukan TTIS rumah sakit di Kota Yogyakarta

Secara nasional Kementerian Kesehatan RI telah membentuk Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Kesehatan/Health Sector Computer Security Incident Response Team (Health CSIRT) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/542/2025. Tahun 2026, Kementerian Kesehatan RI bersama Badan Sandi Negara (BSN) menetapkan tentang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Menyelenggarakan Sistem Elektronik dengan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/158/2026, Nomor 18 Tahun 2026. Dalam lampiran surat edaran bersama tersebut, 4 rumah sakit di Kota Yogyakarta diantaranya RS Umum Panti Rapih, RS Umum Bathesda, RS Khusus Mata Dr. YAP dan Rumah Sakit Gigi dan Mulut UMY ditetapkan untuk membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS).

img_20251205111019_image.png

Memperhatikan tingginya risiko ancaman terhadap keamanan siber dan penetapan 4 rumah sakit untuk membentuk TTIS Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) melakukan fasilitasi dan dukungan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber di fasilitas pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit.

Selasa (14/7/2026) bertempat di ruang Sabang Mereuke lantai 3 Gedung Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilakukan koordinasi pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Kesehatan di rumah sakit. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Dinas Kesehatan, Kabid Bidang Persandian dan Telekomunikasi Dinas Kominfosan, RS Umum Bathesda, RS Umum Panti Rapih, RS Khusus Mata Dr. YAP, Rumah Sakit Gigi dan Mulut UMY dan RS Pratama.

img_20260715135307_image.png
Empat rumah sakit menyampaikan progress report pembentukan TTIS

“Koordinasi Selasa ini merupakan kelanjutan dari rapat internal Pemerintah Kota Yogyakarta dalam rangka menidaklanjuti Surat Edaran Bersama Kementerian Kesehatan dan BSN”, jelas Dewi Ciptaningrum, S.Sos., M.Eng., Kabid Persandian dan Telekomunikasi Dinas Kominfosan. Dewi menjelaskan bahwa pada Jum’at (10/7/2026) dengan dipimpin Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Agus Arif Nugroho, S.STP., M.Si. Rakor internal Pemkot dilakukan dengan menghadirkan OPD Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfosan. Pada kesempatan tersebut Plt Asisten menyampaikan arahan untuk segera dilakukan koordinasi dengan 4 rumah sakit yang ditetapkan dalam SE bersama.

img_20221012150940_image.png

“Jadi koordinasi pada Selasa (14/7/2026) dilakukan untuk mengetahui perkembangan (progress) pembentukan TTIS di 4 rumah sakit dan rencana dukungan serta fasilitasi dari Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kominfosan dan Dinas Kesehatan”, jelas Drs. Solikhin DR, MPH., Ketua Tim Kerja Surveilans PD SIK Dinas Kesehatan. 

Koordinasi pembetukan TTIS di 4 rumah sakit menetapkan kesepakatan beberapa hal sebagai berikut :

  1. RS Umum Bethesda, RS Umum Panti Rapih, RS Khusus Mata Dr. YAP, Rumah Sakit Gigi dan Mulut UMY dan RS Pratama tetap berproses sampai terbentuk TTIS dengan bimbingan BSN.
  2. Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan dukungan dan fasilitasi dalam proses pembentukan TTIS.
  3. Koordinasi berkala secara daring dan dibentuk media untuk komunikasi selama proses pembentukan TTIS.

(shol)

img_20241203104206_image.png