Berita

Disiplin Higiene dan Sanitasi : Hindari Risiko Keracunan Pangan MBG

Dilihat 330 kali   12/10/2026 14:13:26 WIB

Tim Website Dinkes

Umbulharjo. Kejadian keracunan pangan (kerpang) dalam penyelenggaraan program MBG terjadi pada salah satu sekolah di Kota Yogyakarta pada pertengahan September 2026. Kejadian tersebut memunculkan pertanyaan bagaimana dengan penyelenggaraan laik higiene dan sanitasi di SPPG penyelenggara program tersebut.

img_20261012141458_image.png
Kunjungan Dinkes Kota Yogyakarta ke salah satu SPPG pada jam rawan (dini hari)

Sebagaimana diketahui, laik higiene dan sanitasi Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) ditandai dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan setelah TPP memenuhi persyaratan higiene sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

img_20251205111019_image.png

SLHS diberikan kepada TPP bertujuan ;

  1. Memberikan jaminan bahwa makanan dan minuman yang diproduksi aman dikonsumsi.
  2. Mencegah penyakit yang ditularkan melalui pangan (foodborne diseases).
  3. Memastikan tempat pengolahan pangan memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
  4. Melindungi kesehatan masyarakat.
img_20261012141529_image.png

Peraturan Menteri Kesehatan RI No.11 Tahun 2025 menyebutkan jenis  TPP yang wajib memiliki SLHS adalah Restoran, Jasa boga untuk suatu event tertentu / catering event, Usaha penyediaan jasa boga periode tertentu, Kedai makanan, Rumah minum/kafe, Depot Air Minum (DAM)  dan SPPG pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

“Khusus pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), selain berdasarkan Permenkes No. 11 Tahun 2025, Kementerian Kesehatan menerbitkan SE No. HK.02.02/C.I/4202/2025 untuk pengaturan SLHS pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi  ”, jelas dr. Fembriana Syarifah, M.Ec.Dev., M.A Ketua Tim Kerja Sertifikasi dan Lisensi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.

img_20221012150940_image.png

Terkait kasus keracunan pangan pada program MGB di Kota Yogyakarta dari SPPG yang telah memiliki SLHS, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dr. Lana Unwanah, MKM menjelaskan pentingnya disiplin dan konsistensi dalam menjaga higiene dan sanitasi di SPPG.

“Tidak hanya saat dapur akan dibuka saja, namun prinsip higiene dan sanitasi ditegakkan dan diimplentasikan sepanjang SPPG melakukan kegiatan program MBG”, tegas Plt. Kepala Dinas Kesehatan. Lebih jauh dr. Lana memaparkan bahwa kelayakan bahan, kebersihan penyimpanan bahan, perabot dan peralatan, kebersihan pegawai, kebersihan setiap tahapan pengolahan, pemorsian, penyimpanan sebelum dikirim, pengiriman, dan penyimpanan di sekolah wajib diperhatikan dan ditegakkan prinsip higiene dan sanitasi untuk menghindari cemaran fisik, kimia, dan biologi.

img_20261012141554_image.png
Aktifitas pada salah satu SPPG di Kota Yogyakarta

Beberapa hal penting yang perlu dilakukan oleh SPPG untuk mencegah terjadinya keracunan pangan adalah : 

  1. Menerapkan dengan benar standar operasional pada setiap tahap penanganan dan/atau pengolahan pangan sehingga pangan matang sempurna, terjamin mutu dan aman dikonsumsi.
  2. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dan keamanan pangan pada seluruh proses produksi sampai makanan diterima oleh sasaran.
  3. Melakukan pengendalian suhu dan waktu pada proses pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan penyajian makanan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah risiko tumbuhnya mikroorganisme dalam makanan
  4. Memastikan bahan pangan yang digunakan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, dalam kondisi baik, serta memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan.
  5. Memastikan seluruh penjamah pangan/karyawan menerapkan higiene personal, higiene sanitasi pangan, pencegahan kontaminasi silang, pengendalian suhu/waktu, serta prosedur penanganan makanan.
  6. Disiplin dalam menerapkan Quality Control 

(shol)

img_20241203104206_image.png