Berita
Penandaan Kemasan Obat Berdasarkan Golongan Obat
Dilihat 664579 kali 24/08/2020 03:00:49 WIB
Tim Website Dinkes
Saat ini, terjadi kecenderungan dalam masyarakat untuk memilih atau membeli obat secara mandiri terhadap gejala penyakit ringan seperti pusing, nyeri, demam, batuk, pilek, diare sebelum memeriksakan diri ke dokter. Istilah ini dikenal sebagai swamedikasi. Hal tersebut menuntut masyarakat agar lebih memahami penandaan yang terdapat pada kemasan obat. Pada kemasan obat terdapat logo lingkaran yang menunjukkan identitas golongan obat. Terdapat 3 (tiga) jenis penggolongan obat dengan logo yang berbeda untuk setiap golongan yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras seperti tercantum dalam tabel di bawah ini.
Logo Lingkaran |
Keterangan |
|---|---|
Logo lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. |
Obat Bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tempat penjualan di Apotek dan Toko Obat Berijin. Contoh : Parasetamol (antipiretik dan analgesik) |
Logo lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam. |
Obat Bebas Terbatas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter, namun mempunyai peringatan khusus saat menggunakannya. Tempat penjualan di Apotek dan Toko Obat Berijin. Contoh : CTM, klorfeniramin maleat (antialergi) |
Logo lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah menyentuh garis tepi. |
Obat Keras adalah obat yang hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter. Tempat penjualan di Apotek. Contoh : Amoksisilin (antibiotik) |
Pada obat bebas terbatas, selain terdapat tanda lingkaran biru, diberi pula tanda peringatan untuk aturan pakai obat sehingga obat ini aman digunakan untuk pengobatan sendiri. Tanda peringatan terdiri dari 6 (enam) macam berupa empat persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam, yaitu sebagai berikut:

Masyarakat harus bijak dalam melakukan pengobatan secara mandiri dengan tetap berkonsultasi kepada Apoteker dalam melakukan pemilihan dan penggunaan obat. Penyakit-penyakit yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Dokter harus tetap dilakukan agar pengobatan dapat berjalan secara efektif.
Artikel oleh : Seksi Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
-
Pelantikan Pejabat di Lingkungan Dinas Kesehatan345x tampil29/04/2026
-
Memperingati Hari Malaria Sedunia 2026, Kota Yogyakarta Tetap Waspadai Kasus Impor223x tampil29/04/2026
-
Pegawai Dinas Kesehatan dan UPT Dinkes Meramaikan Kerja Bakti Kota Yogyakarta170x tampil27/04/2026
-
Rencana Kontingensi Kegawatdaruratan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta284x tampil23/04/2026
-
Halal Bihalal Keluarga Besar Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta195x tampil21/04/2026
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-16 Tahun 2026, 19 - 25 April 202676x tampil30/04/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-15 Tahun 2026, 12 - 18 April 2026117x tampil24/04/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-14 Tahun 2026, 5 - 11 April 2026145x tampil17/04/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-13 Tahun 2026, 29 Maret - 4 April 2026239x tampil10/04/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-12 Tahun 2026, 22 - 28 Maret 2026276x tampil02/04/2026
- HARI INI 3.246
- BULAN INI 6.930
- TAHUN INI 585.873
- SEMINGGU TERAKHIR 37.877
- SEBULAN TERAKHIR 146.976
- SETAHUN TERAKHIR 1.787.449
- TOTAL PENGUNJUNG 10.332.594


