Berita

VAKSINASI COVID-19 DI KOTA YOGYAKARTA

Dilihat 1104 kali   01/04/2021 07:07:03 WIB

Tim Website Dinkes



Oleh : Fariani Hidayah (Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta)

(Far) Sudah satu tahun sejak bulan Maret 2020 Indonesia mengalami pandemi Covid-19. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan covid-19. Namun demikian pandemi ini masih belum berakhir. Sejak awal pandemi sudah dilakukan upaya 3 M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun atau handsiniter dan Menjaga Jarak Aman 1 sampai dengan 2 meter. Semakin tinggiya kasus di beberapa daerah di Indonesia dan belum menunjukkan penurunan, upaya pencegahan ditambah sehingga menjadi 5 M yaitu dengan menambah Menghindari kerumunan dan Membatasi Mobilitas.

Seiring berkembangnya penelitian di bidang kesehatan terkait pencegahan covid-19 maka kemudian ditemukan vaksin covid-19. Berbagai negara di dunia berlomba memvaksinasi warganya. Amerika menargetkan sehari lebih sejuta yang divaksinasi dan bisa selesai dalam 11 bulan. China dengan penduduk 5 kali lipat, kalau hanya satu jutaan sama selesai dalam 5 tahun.Israel dan Uni Emirat Arab menargetkan 2 bulan selesai. Indonesia menargetkan 181,5 juta warga mendapatkan vaksinasi dari bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Indonesia mulai melakukan vaksinasi covid-19 yang pertama kalinya dicanangkan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo pada 13 Januari 2021. Presiden juga mendapatkan vaksinasi Covid-19. Vaksin yang saat ini digunakan adalah produk Sinovac . Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah melaksanakan vaksinasi covid-19 tahap pertama yang dicanangkan dan diikuti oleh Wakil Walikota Yogyakarta Bapak Hoeroe Poerwanto dan Forkopimda Kota Yogyakarta pada tanggal 15 Januari 2021 di Rumah Sakit Pratama yang selanjutnya diikuti oleh tenaga kesehatan.

Saat ini di Kota Yogyakarta telah memasuki vaksinasi untuk tahap kedua. Vaksinasi tahap kedua sudah diberikan secara massal di tiga lokasi yaitu Pasar Beringharjo, Benteng Verdebrug dan Taman Parkir Abu Bakar Ali. Vaksinasi tahap kedua ini diberikan untuk pedagang Beringharjo, pedagang kaki lima dan pekerja sektor Informal di sekitar Tugu, Malioboro dan Kraton.  Vaksinasi massal ini dihadiri dan dipantau oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Maret 2021. Vaksinasi massal dosis pertama dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 6 Maret 2021 dan dosis kedua pada tanggal 15 sampai dengan 20 Maret 2021 di lokasi yang sama. Vaksinasi tahap kedua di Kota Yogyakarta juga diberikan untuk para lanjut usia (lansia) yang dipusatkan di Rumah Sakit mulai tanggal 8 Maret 2021. Vaksinasi untuk ASN, Pendidik dan Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah diberikan dosis pertama pada tanggal 22 sampai dengan 27 Maret 2021 dan dosis kedua akan diberikan pada tanggal 5 sampai dengan 10 April 2021.


Presiden Joko Widodo meninjau Vaksinasi di Pasar Beringharjo

Apakah vaksin itu?
Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Apakah Vaksinasi itu?
Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Apakah tujuan vaksinasi covid-19?
Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk:
  1. Mengurangi transmisi/penularan COVID-19
  2. Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19
  3. Mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity)
  4. Melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Apakah Jenis Vaksin COVID-19 ?
Sesuai dengan ketugasan dari Presiden, Menteri Kesehatan menetapkan jenis Vaksin COVID-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 ditetapkan dengan:
  1. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon Vaksin COVID-19 atau daftar Vaksin COVID- 19 dari World Health Organization (WHO).
  2. Memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  3. Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelayanan Vaksinasi COVID-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini vaksin yang digunakan adalah produk Sinovac yang halal menurut MUI dan aman menurut Badan POM Indonesia. Pada tanggal 8 Januari 2021 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesa (MUI) menetapkan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Bio Farma hukumnya suci dan halal. Dan pada tanggal 11 Januari 2021 Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi (Emegency Use Authorization/EUA) untuk vaksin Covid-19 kepada vaksin produksi Sinovac yang bekerjasama dengan PT Bio Farma.

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Periode I (Januari - April 2021) : menargetkan 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 Propinsi.
Periode II (April 2021 - Maret 2022) : menjangkau masyarakat lainnya hingga tercapai target 181,5 juta orang.
Secara total membutuhkan waktu 15 bulan (Januari 2021 - Maret 2022) untuk menuntaskan program vaksinasi covid-19 di 34 propinsi dan mencapai total populasi sebesar 181,5 juta orang untuk menuju herd imunity.
Alur Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19:
  1. Meja 1 Pendaftaran dan Verfikasi: Calon penerima vaksin covid-19 menunjukkan e-ticket dan bukti identitas lainnya (NIK KTP) untuk dilakukan verifikasi. Jika identitas sudah terverifikasi, calon penerima vaksin melanjutkan ke meja 2.
  2. Meja 2 Skrining: Petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana (skrining penyakit tidak menular) dan mengidentifikasi penyakit penyerta (komorbid). Jika calon penerima vaksin sehat, maka vaksinasi dapat dilanjutkan di meja 3.
  3. Meja 3 Vaksinasi: Calon penerima vaksin diberikan vaksin covid-19 secara aman.
  4. Meja 4 Pencatatan dan Observasi: Petugas mencatat pelayanan vaksinasi. Penerima vaksin dibservasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi). Penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi.


Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)
KIPI merupakan semua kejadian medik yang terjadi setelah imunisasi yang menjadi perhatian dan diduga berhubungan dengan imunisasi.
KIPI biasanya berdampak ringan yaitu demam ringan, ruam merah, bengkak merah, dan nyeri ditempat suntikan setelah imunisasi. Reaksi tersebut normal yang akan menghilang dalam waktu 1-3 hari.
Apa yang harus dilakukan?
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan KIPI harus segera melapor kepada fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Pasien yang megalami gangguan kesehatan akibat KIPI diberikan pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian KIPI.

Apakah setelah vaksin kita tidak akan terkena covid-19?
Vaksin merupakan produk/zat yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia yang akan menstimulasi sistem kekebalan tubuh manusia sehingga terlindung dari sebuah penyakit.
Vaksin bukanlah obat. Pemberian vaksin tidak serta merta menjamin seseorang tidak terkena covid-19, tetapi menjadikan seseorang memiliki kekebalan untuk melawan penyakit sehingga jika terkena Covid-19 tidak menimbulkan kesakitan yang lebih parah.


Bagaimana cara agar vaksin efektif?
Masyarakat harus tetap melaksanakan 5 M
  1. Memakai masker dengan benar dengan menutup dari hidung, mulut sampai ke dagu.
  2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
  3. Menjaga jarak aman 1 sampai dengan 2 meter.
  4. Menghindari kerumuman.
  5. Membatasi mobilitas.

Selain 5 M kita juga harus tetap meningkatkan imunitas dengan makan makanan bergizi seimbang, melakukan aktifitas fisik minimal 30 menit sehari, Istirahat yang cukup dan Tidak Merokok.



Bahan Bacaan :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Artikel Terbaru
Placeholder
Artikel Nomor #1
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #2
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #3
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #4
Last Updated 3 min ago
Placeholder
Artikel Nomor #5
Last Updated 3 min ago