Berita

Pencegahan Dampak Kesehatan Akibat Peningkatan Polusi Udara di Musim Kemarau

Dilihat 379 kali   09/10/2024 15:00:02 WIB

Tim Website Dinkes

Menghadapi dampak kesehatan dari polusi udara yang akibat musim kemarau Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta  telah menerbitkan surat edaran kewaspadaan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/10782 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dampak Kesehatan Akibat Peningkatan Polusi Udara di Musim Kemarau menegaskan kewaspadaan yang dilakukan seluruh jajaran kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan akibat polusi udara.

 

img_20241009151147_image.png
 drg. Emma Rahmi Aryani, MM., Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta (foto : Jogjapolitan)

“Seluruh bidang, Seksi, Tim Kerja terkait, UPT Puskesmas, UPT Laboratorium Kesehatan, Rumah Sakit Pratama dan UPT PSC YESS, berperan dalam upaya pencegahan dan pengendalian dampak kesehatan akibat peningkatan polusi udara di musim kemarau sesuai dengan ketugasannya”. Jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta drg. Emma Rahmi Aryani, MM.

 

img_20241009150551_image.png
Menggunakan masker untuk mengurangi masuknya polutan PM2.5  (foto : kompas.com)

Edukasi kepada masyarakat tentang dampak polusi akibat muasim kemarau dilakukan melalui media yang dimiliki dinas Kesehatan. Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan membuat dan menerbitkan flyer atau poster yang disebarkan kepada pegawai di jajaran Dinas Kesehatan berikut UPTnya untuk diposting pada akun media sosialnya.

 

img_20241009152439_WhatsAppImage2024-10-09at09.27.05_24d32417.jpg

Beberapa hal lain yang dituangkan dalam surat edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta adalah ; 

  1. Himbauan pemanfaatan aplikasi berbasis android dan website untuk mengetahui kondisi polusi udara di wilayahnya secara real time;
  2. Mendorong masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka pengurangan paparan dan risiko kesehatan akibat polusi udara, dengan menggunakan masker saat kualitas udara tidak sehat dan segera konsultasi dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan dan keluhan kesehatan lain;
  3. Bekerja sama dengan pihak terkait dalam peringatan dini kepada masyarakat saat kualitas udara tidak sehat; 
  4. Meningkatkan surveilans, identifikasi, dan intervensi. Khusus dalam hal pendataan penyakit pernapasan dan non pernapasan terkait polusi udara dilakukan pendataan secara berkala;
  5. Menyiapkan  puskesmas dan rumah sakit untuk melakukan tatalaksana yang komprehensif dalam penanganan keluhan/gangguan kesehatan masyarakat akibat polusi udara dampak musim kemarau;
  6. Mendorong peningkatan peran serta masyarakat dalam menanggulangi dampak kesehatan khususnya pada kelompok rentan; lansia, balita, anak, ibu hamil dan orang dengan komorbid (penyakit penyerta);
  7. Melakukan Komunikasi Informasi Edukasi/KIE dan peningkatan kekebalan tubuh pada kelompok rentan seperti bayi, balita, lansia dan kelompok dengan riwayat penyakit penyerta Asma dan PPOK;
  8. Memastikan ketersediaan masker untuk memproteksi saat terjadi polusi udara;

 

img_20241009151326_image.png
Kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) (gambar : WRI)

Sebagaimana diketahui polutan udara yang berbahaya adalah partikulat debu PM10, partikulat debu PM2.5, Sulfur Dioksida (SO2), Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Ozon (O3), Hidrokarbon Non Metana (NMHC).

Menurut BMKG Particulate Matter (PM2.5) adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2.5 µm (mikrometer) cenderung meningkat pada musim kemarau. Dampak kesehatan peningkatan konsentrasi polutan PM2.5 dalam udara dapat memicu iritasi atau peradangan pada lapisan dalam hidung (rhinitis), dengan gejala hidung tersumbat, bersin dan gatal pada hidung, disertai dengan keluarnya ingus yang berlebihan. polutan PM2.5 akan berkurang pada musim hujan karena efek rain washing atau pencucian udara oleh air hujan.

(shol-dari berbagai sumber)