Berita
Donor Darah Dalam Rangka HKN dan Hari KORPRI
Dilihat 820 kali 07/11/2025 10:56:11 WIB
Tim Website Dinkes

Pemerintah Kota Yogyakarta pada Rabu, 5 Nopember 2025 menyelenggarakan kegiatan donor darah bersama UTDC PMI Kota Yogyakarta. Kegiatan yang diselenggrarakan di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta tersebut merupakan bagian dari kegiatan peringatan HKN Ke-61 dan KORPRI Ke-54. Kegiatan berlangsung dari jam 08.00 sampai dengan jam 11.30 dengan target sebanyak 200 orang pendonor.
“Pada kegiatan ini sasaran pendonor dari pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta, Anggota TNI dan POLRI, Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, rumah sakit dan masyarakat Kota Yogyakarta”, jelas pelaksana kegiatan Anwar DC, S.Kep. MPH.

Kegiatan donor darah kali ini bertujuan menggugah kesadaran masyarakat kota Yogyakarta termasuk pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta dan unsur lain sebagai pendonor, meningkatkan frekuensi kegiatan donor darah bersama lintas sektor dan meningkatkan jumlah pendonor sukarela tetap.
Tercatat sebanyak 158 orang mendaftar sebagai pendonor, namun hanya sebanyak 93 orang yang dapat diambil darahnya karena penundaan dan beberapa tidak memenuhi kriteria sebagai pendonor.

Syarat pendonor
- Sehat
- Berat Badan (BB) minimal 50 kg untuk donor konvensional dan 60 kg untuk donor aphresis
- Usia : 17 – 60 tahun, usia di ata 60 th dapat mendonorkan darah jika sudah rutin donor.
- Hemoglobin (Hb) minimal 12,5g/dl maksimal 17,0g/dl
- Tidak sedang konsumsi obat (obat rutin maksimal 2 macam/ 2 kali pemberian dalam 1 hari)
- Tidak sedang menderita penyakit menular ( hepatitis, syphilis, HIV,dan lainnya)
- Tidak memiliki faktor resiko tinggi penularan infeksi menular lewat transfusi darah.
- Tidak memiliki gangguan penyakit sistemik seperti jantung, stroke, gagal ginjal.
- Bagi wanita, tidak sedang menstruasi/hamil/menyusui 6 bulan terakhir

Penundaan donor darah pasca vaksinasi
- Hepatitis B : 2 minggu
- Meningitis : 2 minggu
- MMR ( Measles, Mumps, Rubella) : 1 bulan
- Influenza : 1 bulan ; cacar ( smallpox): 1 bulan
- Covid: dosis pertama : 3 hari, dosis selanjutnya 7 hari
Penundaa donor dengan alasan khusus : Penundaan 6 bulan bagi pendonor dengan riwayat pembuatan tatto, tindik telinga, bekam, fashdu, operasi dan tindakan mayor invasif lainnya. (anwar/shol)

-
Dinkes Membuka Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan129x tampil12/05/2026
-
Kota Yogyakarta masuk Nominasi Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nasional163x tampil12/05/2026
-
Semiloka Nasional Adinkes 2026 di Mataram, Dinkes Kota Yogyakarta Memperoleh Special Appreciation221x tampil06/05/2026
-
Pelantikan Pejabat di Lingkungan Dinas Kesehatan579x tampil29/04/2026
-
Memperingati Hari Malaria Sedunia 2026, Kota Yogyakarta Tetap Waspadai Kasus Impor502x tampil29/04/2026
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-18 Tahun 2026, 3 - 9 Mei 202686x tampil13/05/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-17 Tahun 2026, 26 April - 2 Mei 2026139x tampil08/05/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-16 Tahun 2026, 19 - 25 April 2026176x tampil30/04/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-15 Tahun 2026, 12 - 18 April 2026201x tampil24/04/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-14 Tahun 2026, 5 - 11 April 2026216x tampil17/04/2026
- HARI INI 997
- BULAN INI 84.371
- TAHUN INI 663.314
- SEMINGGU TERAKHIR 41.146
- SEBULAN TERAKHIR 155.705
- SETAHUN TERAKHIR 1.807.448
- TOTAL PENGUNJUNG 10.410.035