Berita

Donor Darah Dalam Rangka HKN dan Hari KORPRI

Dilihat 820 kali   07/11/2025 10:56:11 WIB

Tim Website Dinkes

img_20251107110258_image.png

 

Pemerintah Kota Yogyakarta pada Rabu, 5 Nopember 2025 menyelenggarakan kegiatan donor darah bersama UTDC PMI Kota Yogyakarta. Kegiatan yang diselenggrarakan di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta tersebut merupakan bagian dari kegiatan peringatan HKN Ke-61  dan KORPRI Ke-54. Kegiatan berlangsung dari jam 08.00 sampai dengan jam 11.30 dengan target sebanyak 200 orang pendonor.

“Pada kegiatan ini sasaran pendonor dari pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta, Anggota TNI dan POLRI, Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, rumah sakit dan masyarakat Kota Yogyakarta”, jelas pelaksana kegiatan Anwar DC, S.Kep. MPH.

 

img_20251107105918_image.png

Kegiatan donor darah kali ini bertujuan menggugah kesadaran masyarakat kota Yogyakarta termasuk pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta dan unsur lain sebagai pendonor, meningkatkan frekuensi kegiatan donor darah bersama lintas sektor dan meningkatkan jumlah pendonor sukarela tetap.

Tercatat sebanyak 158 orang mendaftar sebagai pendonor, namun hanya sebanyak 93 orang yang dapat diambil darahnya karena penundaan dan beberapa tidak memenuhi kriteria sebagai pendonor.

img_20251105091819_image.png

Syarat pendonor

  1. Sehat
  2. Berat Badan (BB) minimal 50 kg untuk donor konvensional dan 60 kg untuk donor aphresis 
  3. Usia  : 17 – 60 tahun, usia di ata 60 th dapat mendonorkan darah jika sudah rutin donor.
  4. Hemoglobin (Hb) minimal 12,5g/dl maksimal 17,0g/dl
  5. Tidak sedang konsumsi obat (obat rutin maksimal 2 macam/ 2 kali pemberian dalam 1 hari)
  6. Tidak sedang menderita penyakit menular ( hepatitis, syphilis, HIV,dan lainnya)
  7. Tidak memiliki faktor resiko tinggi penularan infeksi menular lewat transfusi darah.
  8. Tidak memiliki gangguan penyakit sistemik seperti jantung, stroke, gagal ginjal.
  9. Bagi wanita, tidak sedang menstruasi/hamil/menyusui 6 bulan terakhir
img_20221012150940_image.png

Penundaan donor darah pasca vaksinasi

  1. Hepatitis B : 2 minggu
  2. Meningitis : 2 minggu
  3. MMR ( Measles, Mumps, Rubella) : 1 bulan
  4. Influenza : 1 bulan ; cacar ( smallpox): 1 bulan
  5. Covid: dosis pertama : 3 hari, dosis selanjutnya 7 hari

Penundaa donor dengan alasan khusus : Penundaan 6 bulan bagi pendonor dengan riwayat pembuatan tatto, tindik telinga, bekam, fashdu, operasi dan tindakan mayor invasif lainnya. (anwar/shol)

img_20241203104206_image.png