Berita
Donor Darah Dalam Rangka HKN dan Hari KORPRI
Dilihat 1153 kali 07/11/2025 10:56:11 WIB
Tim Website Dinkes

Pemerintah Kota Yogyakarta pada Rabu, 5 Nopember 2025 menyelenggarakan kegiatan donor darah bersama UTDC PMI Kota Yogyakarta. Kegiatan yang diselenggrarakan di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta tersebut merupakan bagian dari kegiatan peringatan HKN Ke-61 dan KORPRI Ke-54. Kegiatan berlangsung dari jam 08.00 sampai dengan jam 11.30 dengan target sebanyak 200 orang pendonor.
“Pada kegiatan ini sasaran pendonor dari pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta, Anggota TNI dan POLRI, Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, rumah sakit dan masyarakat Kota Yogyakarta”, jelas pelaksana kegiatan Anwar DC, S.Kep. MPH.

Kegiatan donor darah kali ini bertujuan menggugah kesadaran masyarakat kota Yogyakarta termasuk pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta dan unsur lain sebagai pendonor, meningkatkan frekuensi kegiatan donor darah bersama lintas sektor dan meningkatkan jumlah pendonor sukarela tetap.
Tercatat sebanyak 158 orang mendaftar sebagai pendonor, namun hanya sebanyak 93 orang yang dapat diambil darahnya karena penundaan dan beberapa tidak memenuhi kriteria sebagai pendonor.

Syarat pendonor
- Sehat
- Berat Badan (BB) minimal 50 kg untuk donor konvensional dan 60 kg untuk donor aphresis
- Usia : 17 – 60 tahun, usia di ata 60 th dapat mendonorkan darah jika sudah rutin donor.
- Hemoglobin (Hb) minimal 12,5g/dl maksimal 17,0g/dl
- Tidak sedang konsumsi obat (obat rutin maksimal 2 macam/ 2 kali pemberian dalam 1 hari)
- Tidak sedang menderita penyakit menular ( hepatitis, syphilis, HIV,dan lainnya)
- Tidak memiliki faktor resiko tinggi penularan infeksi menular lewat transfusi darah.
- Tidak memiliki gangguan penyakit sistemik seperti jantung, stroke, gagal ginjal.
- Bagi wanita, tidak sedang menstruasi/hamil/menyusui 6 bulan terakhir

Penundaan donor darah pasca vaksinasi
- Hepatitis B : 2 minggu
- Meningitis : 2 minggu
- MMR ( Measles, Mumps, Rubella) : 1 bulan
- Influenza : 1 bulan ; cacar ( smallpox): 1 bulan
- Covid: dosis pertama : 3 hari, dosis selanjutnya 7 hari
Penundaa donor dengan alasan khusus : Penundaan 6 bulan bagi pendonor dengan riwayat pembuatan tatto, tindik telinga, bekam, fashdu, operasi dan tindakan mayor invasif lainnya. (anwar/shol)

-
Active Case Finding (ACF) Tuberkulosis Terintegrasi CKG di Kota Yogyakarta332x tampil13/08/2026
-
Bimtek Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk Pengusaha IRTP264x tampil10/08/2026
-
Koordinasi Penggunaan Fingerprint untuk Pasien di Puskesmas Kota Yogyakarta417x tampil29/07/2026
-
Peringatan Hari Hepatitis Sedunia, 28 Juli552x tampil28/07/2026
-
Pelatihan Manajemen Risiko Pegawai Dinas Kesehatan451x tampil27/07/2026
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-33 Tahun 2026, 16 - 22 Agustus 202674x tampil28/08/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-32 Tahun 2026, 9 - 15 Agustus 2026141x tampil21/08/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-31 Tahun 2026, 2 - 8 Agustus 2026171x tampil14/08/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-30 Tahun 2026, 26 Juli - 1 Agustus 2026235x tampil07/08/2026
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-29 Tahun 2026, 19 - 25 Juli 2026208x tampil31/07/2026
- HARI INI 3.586
- BULAN INI 7.872
- TAHUN INI 1.108.718
- SEMINGGU TERAKHIR 24.134
- SEBULAN TERAKHIR 104.949
- SETAHUN TERAKHIR 1.743.192
- TOTAL PENGUNJUNG 10.855.439