Berita

PENGUSAHA KULINER RUMAHAN KOTA YOGYAKARTA DIMINTA URUS PIRT-NYA

Dilihat 1126 kali   19/04/2016 08:56:35 WIB

Tim Website Dinkes

Rabu, 28 Oktober 2015 ilustrasi (kepri.antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pengusaha makanan dan minuman skala rumah tangga di Kota Yogyakarta diminta menaati aturan dengan mengurus izin pangan industri rumah tangga di Dinas Kesehatan setempat.
"Izin pangan industri rumah tangga (PIRT) ini menjadi izin edar bagi produk makanan dan minuman produksi rumah tangga," kata Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta drg. Emma Rahmi Ariyani, MM  di Yogyakarta

Guna meningkatkan kesadaran pengusaha makanan dan minuman skala rumah tangga di Kota Yogyakarta untuk memiliki nomor PIRT, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menyelenggarakan pelatihan mengenai keamanan pangan sekaligus memfasilitasi pengusaha kuliner untuk bisa mengajukan permohonan sertifikasi PIRT.

"Setiap tahun, kami menggelar tujuh hingga delapan kali pelatihan. Setiap pelatihan rata-rata diikuti 100 peserta. Di samping itu, kami menerima 300 hingga 400 pemohon sertifikasi PIRT setiap tahunnya," katanya.

Emma mengatakan kesadaran konsumen di Kota Yogyakarta sudah semakin tinggi sehingga kepemilikian nomor PIRT bisa mempermudah pemasaran dan produknya bisa lebih mudah diterima masyarakat.

"Masyarakat sekarang sudah semakin sadar. Mereka akan mencari makanan yang sudah memiliki PIRT," katanya.

Sejumlah syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan PIRT, di antaranya sertifikat telah mengikuti pelatihan, data pemilik usaha, jenis usaha, air yang digunakan, dan label produk.

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta memastikan tidak memungut biaya apapun untuk proses sertifiksi PIRT.

"Yang menjadi kendala kami justru keterbatasan sumber daya manusia (SDM) karena untuk mengeluarkan PIRT harus dilakukan peninjauan langsung ke lapangan," katanya.

Peninjauan ke lapangan dilakukan untuk mengecek proses pembuatan produk makanan dan minuman, di antaranya peralatan yang digunakan masih manual atau semi otomatis. "Tidak diperbolehkan menggunakan peralatan otomatis," katanya

Jika usaha tersebut menggunakan air sumur, katanya, pemilik harus melakukan pengecekan kadar bakteri e-coli tiap enam bulan sekali atau jika berlangganan PDAM cukup menyerahkan bukti berlangganan

Nomor PIRT tersebut, kata Emma, menjadi semacam ijazah atas suatu produk makanan yang berlaku secara nasional sehingga produk makanan bisa dijual ke daerah lain.

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Yogyakarta Hj. Tri Kirana Muslidatun, SPsi mengatakan sebagian besar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Yogyakarta adalah pengusaha kuliner.

"Dari sekitar 20.000 UMKM yang ada, sekitar 75 persen di antaranya adalah pengusaha kuliner. Kami sarankan agar mereka mengurus sertifikasi PIRT," katanya.

Ia optimistis usaha kuliner yang sudah memiliki nomor PIRT bisa berkembang dengan lebih baik karena produk yang dihasilkan bisa dipercaya oleh masyarakat atau konsumen dan bisa mendukung perkembangan industri pariwisata di Kota Yogyakarta.

"Masyarakat akan percaya jika produk makanan itu berasal dari bahan-bahan yang baik dan tidak berbahaya serta diolah dengan benar," katanya. 

(E013)COPYRIGHT © ANTARA 2015

Editor: Nusarina Yuliastuti