Berita
PENGUSAHA KULINER RUMAHAN KOTA YOGYAKARTA DIMINTA URUS PIRT-NYA
Dilihat 1022 kali 19/04/2016 08:56:35 WIB
Tim Website Dinkes
Rabu, 28 Oktober 2015 ilustrasi (kepri.antaranews.com)
Yogyakarta (Antara Jogja) - Pengusaha makanan dan minuman skala rumah tangga di Kota Yogyakarta diminta menaati aturan dengan mengurus izin pangan industri rumah tangga di Dinas Kesehatan setempat.
"Izin pangan industri rumah tangga (PIRT) ini menjadi izin edar bagi produk makanan dan minuman produksi rumah tangga," kata Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta drg. Emma Rahmi Ariyani, MM di Yogyakarta
Guna meningkatkan kesadaran pengusaha makanan dan minuman skala rumah tangga di Kota Yogyakarta untuk memiliki nomor PIRT, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menyelenggarakan pelatihan mengenai keamanan pangan sekaligus memfasilitasi pengusaha kuliner untuk bisa mengajukan permohonan sertifikasi PIRT.
"Setiap tahun, kami menggelar tujuh hingga delapan kali pelatihan. Setiap pelatihan rata-rata diikuti 100 peserta. Di samping itu, kami menerima 300 hingga 400 pemohon sertifikasi PIRT setiap tahunnya," katanya.
Emma mengatakan kesadaran konsumen di Kota Yogyakarta sudah semakin tinggi sehingga kepemilikian nomor PIRT bisa mempermudah pemasaran dan produknya bisa lebih mudah diterima masyarakat.
"Masyarakat sekarang sudah semakin sadar. Mereka akan mencari makanan yang sudah memiliki PIRT," katanya.
Sejumlah syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan PIRT, di antaranya sertifikat telah mengikuti pelatihan, data pemilik usaha, jenis usaha, air yang digunakan, dan label produk.
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta memastikan tidak memungut biaya apapun untuk proses sertifiksi PIRT.
"Yang menjadi kendala kami justru keterbatasan sumber daya manusia (SDM) karena untuk mengeluarkan PIRT harus dilakukan peninjauan langsung ke lapangan," katanya.
Peninjauan ke lapangan dilakukan untuk mengecek proses pembuatan produk makanan dan minuman, di antaranya peralatan yang digunakan masih manual atau semi otomatis. "Tidak diperbolehkan menggunakan peralatan otomatis," katanya
Jika usaha tersebut menggunakan air sumur, katanya, pemilik harus melakukan pengecekan kadar bakteri e-coli tiap enam bulan sekali atau jika berlangganan PDAM cukup menyerahkan bukti berlangganan
Nomor PIRT tersebut, kata Emma, menjadi semacam ijazah atas suatu produk makanan yang berlaku secara nasional sehingga produk makanan bisa dijual ke daerah lain.
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Yogyakarta Hj. Tri Kirana Muslidatun, SPsi mengatakan sebagian besar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Yogyakarta adalah pengusaha kuliner.
"Dari sekitar 20.000 UMKM yang ada, sekitar 75 persen di antaranya adalah pengusaha kuliner. Kami sarankan agar mereka mengurus sertifikasi PIRT," katanya.
Ia optimistis usaha kuliner yang sudah memiliki nomor PIRT bisa berkembang dengan lebih baik karena produk yang dihasilkan bisa dipercaya oleh masyarakat atau konsumen dan bisa mendukung perkembangan industri pariwisata di Kota Yogyakarta.
"Masyarakat akan percaya jika produk makanan itu berasal dari bahan-bahan yang baik dan tidak berbahaya serta diolah dengan benar," katanya.
(E013)COPYRIGHT © ANTARA 2015
Editor: Nusarina Yuliastuti
-
Risiko Covid-19 di Kota Yogyakarta pada 21 - 27 Juli 2024114x tampil26/07/2024
-
Risiko Covid-19 di Kota Yogyakarta pada 14 - 20 Juli 2024286x tampil19/07/2024
-
Risiko Covid-19 di Kota Yogyakarta pada 7 - 13 Juli 2024826x tampil11/07/2024
-
Risiko Covid-19 di Kota Yogyakarta pada 30 Juni - 6 Juli 2024492x tampil04/07/2024
-
Risiko Covid-19 di Kota Yogyakarta pada 23 - 29 Juni 2024433x tampil28/06/2024
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
Last Updated 3 min ago
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-29 Tahun 2024, 14 - 20 Juli 202439x tampil26/07/2024
-
Buletin COVID-19 Kota Yogyakarta Minggu ke-29, Periode 14 - 20 Juli 202426x tampil26/07/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-28 Tahun 2024, 7 - 13 Juli 2024116x tampil19/07/2024
-
Buletin COVID-19 Kota Yogyakarta Minggu ke-28, Periode 7 - 13 Juli 2024117x tampil19/07/2024
-
Buletin dan Tren Mingguan W2 SKDR Puskesmas dan RS Minggu Ke-27 Tahun 2024, 30 Juni - 6 Juli 2024246x tampil12/07/2024
- HARI INI 3.131
- BULAN INI 124.484
- TAHUN INI 1.535.672
- SEMINGGU TERAKHIR 34.381
- SEBULAN TERAKHIR 136.420
- SETAHUN TERAKHIR 3.230.331
- TOTAL PENGUNJUNG 7.055.221